Sebelum acara pernikahan dilangsungkan pihak yang melamar biasanya menyerahkan sejumlah
mas kawin yang bentuk dan besarnya sudah disetujui terlebih dahulu. Mas kawin dapat berbentuk uang dalam jumlah tertentu, perhiasan, perlengkapan
sembahyang (biasanya dalam pernikahan
Islam), atau gabungan dari semuanya.